Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

HUKUM BISNIS MLM MENURUT MUI

Gambar
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII Tentang HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM بسم الله الرحمن الر حيم Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah Menimbang  : a.       Bahwa semakin banyak berbagai macam  produk  suatu  perusahaan  yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM. b.      Bahwa  oleh   karena  itu,  MUI  Kota  Bandung  memandang  perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud. Memperhatikan : a.       Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM. b.      Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah. Mengingat: 1.      Deskripsi Masalah sebagai berikut : Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan su...

Marketing Plan

Gambar
Bagaimana Menjalankan Bisnis PayTren? Sebelum Anda memulai menjadi Pebisnis yang menjual produk PayTren ini, tentunya Anda harus mengenal sistem dan benefit dari seorang Pebisnis yang menjual PayTren. Ketika Anda menjadi Mitra Pebisnis dan menyetujui kesepakatan menjadi mitra pebisnis dengan membeli lisensi PayTren yang diinginkan untuk mengembangkan bisnisnya.  Maka Anda akan mendapatkan Komisi dan Royalti dari TRENI. Di TRENI ada 2 Jenis Ju’alah/Komisi yaitu dari penjualan bisnis PayTren dan Pengembangan Komunitas. Ju’alah/Komisi ini diberikan oleh TRENI kepada Mitra Pebisnis yang menjualkan PayTren sebagai komisi yang telah disepakati ketika Akad antara Mitra Pebisnis dengan PT. Veritra Sentosa Internasional yang dimana saling menguntungkan ke dua belah pihak. Besarnya komisi yang diterima Mitra Pebisnis berbanding lurus dengan hasil atau besarnya omset yang dicapai Mitra Bisnis sehingga TRENI berhak memberikan Komisi yan...