Marketing Plan
Bagaimana Menjalankan Bisnis PayTren?
Sebelum Anda memulai menjadi Pebisnis yang menjual produk PayTren ini, tentunya Anda harus mengenal sistem dan benefit dari seorang Pebisnis yang menjual PayTren. Ketika Anda menjadi Mitra Pebisnis dan menyetujui kesepakatan menjadi mitra pebisnis dengan membeli lisensi PayTren yang diinginkan untuk mengembangkan bisnisnya. Maka Anda akan mendapatkan Komisi dan Royalti dari TRENI.
Di TRENI ada 2 Jenis Ju’alah/Komisi yaitu dari penjualan bisnis PayTren dan Pengembangan Komunitas. Ju’alah/Komisi ini diberikan oleh TRENI kepada Mitra Pebisnis yang menjualkan PayTren sebagai komisi yang telah disepakati ketika Akad antara Mitra Pebisnis dengan PT. Veritra Sentosa Internasional yang dimana saling menguntungkan ke dua belah pihak. Besarnya komisi yang diterima Mitra Pebisnis berbanding lurus dengan hasil atau besarnya omset yang dicapai Mitra Bisnis sehingga TRENI berhak memberikan Komisi yang sesuai dengan kesepakatan/akad. Hal ini dapat dilihat pada penjelasan Komisi 1-3 yang akan dijelaskan di gambar di bawah.
Selain dari itu, ada 3 Jenis Ju’alah/Cashback dari setiap transaksi pribadi, cashback transaksi Pebisnis, dan transaksi Cashback Komunitas. Cashback ini adalah Royalti yang diberikan TRENI kepada Mitra Pebisnis selain dari komisi yang diperoleh. Semakin banyak pencapaian omset dan pengembangan Komunitas maka Akumulasi Cashback yang diperoleh akan semakin banyak. Ini yang akan menjadi royalti seumur hidup yang akan menjadi Mesin Uang untuk Mitra Pebisnis PayTren. Banyangkan makin orang yang bertransaksi melalui PayTren yang meliputi pembayaran-pembayaran (Listrik, Pulsa, PDAM, Telpon, dll) maka royalti yang diterima Mitra Bisnis VSI semakin besar. Dan itu belum termasuk Virtual Retail, Virtual Shopping, Virtual Mobile Life Style, dll, bisa dibayangkan cashback yang akan diterima akan begitu besar.
Yang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)
Cashback dihitung perhari dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya.
Promo ini berlaku bagi mitra PayTren
dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam
struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing
masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.
Keterangan:
dafar segera bersama kami klik Di Sini
Sebelum Anda memulai menjadi Pebisnis yang menjual produk PayTren ini, tentunya Anda harus mengenal sistem dan benefit dari seorang Pebisnis yang menjual PayTren. Ketika Anda menjadi Mitra Pebisnis dan menyetujui kesepakatan menjadi mitra pebisnis dengan membeli lisensi PayTren yang diinginkan untuk mengembangkan bisnisnya. Maka Anda akan mendapatkan Komisi dan Royalti dari TRENI.
Di TRENI ada 2 Jenis Ju’alah/Komisi yaitu dari penjualan bisnis PayTren dan Pengembangan Komunitas. Ju’alah/Komisi ini diberikan oleh TRENI kepada Mitra Pebisnis yang menjualkan PayTren sebagai komisi yang telah disepakati ketika Akad antara Mitra Pebisnis dengan PT. Veritra Sentosa Internasional yang dimana saling menguntungkan ke dua belah pihak. Besarnya komisi yang diterima Mitra Pebisnis berbanding lurus dengan hasil atau besarnya omset yang dicapai Mitra Bisnis sehingga TRENI berhak memberikan Komisi yang sesuai dengan kesepakatan/akad. Hal ini dapat dilihat pada penjelasan Komisi 1-3 yang akan dijelaskan di gambar di bawah.
Selain dari itu, ada 3 Jenis Ju’alah/Cashback dari setiap transaksi pribadi, cashback transaksi Pebisnis, dan transaksi Cashback Komunitas. Cashback ini adalah Royalti yang diberikan TRENI kepada Mitra Pebisnis selain dari komisi yang diperoleh. Semakin banyak pencapaian omset dan pengembangan Komunitas maka Akumulasi Cashback yang diperoleh akan semakin banyak. Ini yang akan menjadi royalti seumur hidup yang akan menjadi Mesin Uang untuk Mitra Pebisnis PayTren. Banyangkan makin orang yang bertransaksi melalui PayTren yang meliputi pembayaran-pembayaran (Listrik, Pulsa, PDAM, Telpon, dll) maka royalti yang diterima Mitra Bisnis VSI semakin besar. Dan itu belum termasuk Virtual Retail, Virtual Shopping, Virtual Mobile Life Style, dll, bisa dibayangkan cashback yang akan diterima akan begitu besar.
Catatan:Benefit menjadi Pebisnis yaitu bisa melakukan Upgrade Kemitraan ketika sedang menjalankan bisnisnya supaya bisnisnya semakin berkembang
Sebagai Pebisnis PayTren cukup menjual Produk bernama PayTren dan tidak hanya mendapatkan Komisi saja seperti bisnis konvensional tetapi akan diberikan Royalti berupa Bonus&Cashback yang mengadopsi kelebihan sistem Jaringan. Ustadz Yusuf Mansur mengadopsi royalti ini bermaksud agar ketika sudah mau stop berjualan PayTren maka kita akan mendapatkan Royalti yang cukup besar. Royalti ini bisa didapatkan dengan syarat melakukan transaksi menggunakan PayTrensetiap Bulannya.
1. Komisi Penjualan Langsung (referral)
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar).
2. Komisi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi leadership kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil mengembangkan 2 komunitas pasangan mitra dibawahnya (kiri dan kanan), sebesar Rp. 25.000,00 terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit, (*maksimal komisi leadership adalah 12 pasangan per hari).*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis
3. Komisi Pengembangan Penjualan Langsung
Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih dari satu lisensi atau berhasil menjual paket PayTren (berapapun lisensinya)4. Komisi Pengembangan Komunitas
Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership5. Cashback Transaksi
Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulanYang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)
Cashback dihitung perhari dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya.
PROMO UJRAH/REWARD 2015
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.
![]() |
PROMO UJRAH/HADIAH/REWARD TAHUN 2015 |
- Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya
- Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan
- Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
- Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun)







Komentar
Posting Komentar